Imam Salah Baca Al-Quran, Apakah Sah Shalat Jamaahnya?

Imam Salah Baca Al-Quran, Apakah Sah Shalat Jamaahnya?

Para ulama berbeda pendapat perihal status shalat berjamaah lantaran kesalahan bacaan surat oleh imam. Perbedaan pandangan ulama perihal ini akan dikemukakan sebagai berikut. Kesalahan bacaan surat Al-Quran dalam shalat dalam pandangan Imam Abu Hanifah dan muridnya Syekh Muhammad berimplikasi pada keabsahan shalat. Menurut keduanya, kesalahan bacaan Al-Quran lalu kesalahan bacaan melahirkan makna yang jauh dapat membatalkan shalat.

وتبطل أيضاً عند أبي حنيفة ومحمد بما له مثل في القرآن، والمعنى بعيد، ولم يكن متغيراً تغيراً فاحشاً. ولا تبطل عند أبي يوسف؛ لعموم البلوى

Artinya, “Ibadah shalat menjadi batal menurut Imam Abu Hanifah dan Syekh Muhammad karena bacaan yang memiliki kemiripan dalam Al-Quran, sedangkan makna yang muncul karena salah bacaan tersebut cukup jauh meski tidak fatal. Tetapi ibadah shalat itu tidak batal menurut Syekh Abu Yusuf karena umumul balwa,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua,  juz II, halaman 20). 

Adapun ulama madzhab Maliki menganggap kesalahan bacaan Al-Quran tanpa sengaja oleh seorang imam dalam shalat tidak mempengaruhi keabsahan shalat. Tetapi makmum yang mengikutinya berdosa bila ada orang lain yang masih layak menjadi imam.

وَ) صَحَّتْ (بِلَحْنٍ) فِي الْقِرَاءَةِ (وَلَوْ بِالْفَاتِحَةِ) إنْ لَمْ يَتَعَمَّدْ، (وَأَثِمَ) الْمُقْتَدِي بِهِ (إنْ وَجَدَ غَيْرَهُ) مِمَّنْ يُحْسِنُ الْقِرَاءَةَ وَإِلَّا فَلَا

Artinya, “Shalat (dengan) bacaan (salah meski itu adalah Al-Fatihah) tetap sah jika dilakukan secara tidak sengaja. Makmum yang mengikuti imam yang salah baca (berdosa jika mendapati imam lain) yang baik bacaannya. Tetapi jika tidak ada imam lain yang baik bacaannya, maka makmum tidak berdosa,” (Lihat Syekh Ahmad bin Muhammad As-Shawi, Hasyiatus Shawi alas Syarhis Shaghir, juz II, halaman 230).

Pandangan mazhab Syafi’i berbeda lagi. Menurut mazhab ini, kesalahan bacaan Al-Quran selain Al-Fatihah yang tidak mengubah makna tidak membatalkan shalat dan tidak merusak status shalat berjamaah. Tetapi kesalahan bacaan Al-Quran yang mengubah makna bila dilakukan karena lupa juga tidak membatalkan shalat dan tidak merusak status shalat berjamaah meski makruh.

وأما السورة فإن كان اللحن لا يغير المعنى صحت صلاته والقدوة به لكنه مع التعمد والعلم حرام وإن كان يغير المعنى فإن عجز عن التعلم أو كان ناسيا أو جاهلا صحت صلاته والقدوة به مطلقا مع الكراهة

Artinya, “Adapun surat [selain Al-Fatihah], jika kesalahan itu tidak mengubah makna, maka sah lah shalatnya dan sah juga bermakmum kepadanya. Tetapi jika kesalahan itu dilakukan dengan sengaja dan sadar [akan larangan demikian], maka haram. Sementara jika seseorang tidak sanggup belajar, lupa atau tidak tahu, maka sah lah shalatnya dan sah juga bermakmum kepadanya secara mutlak meski makruh,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H] cetakan pertama, halaman 126).

Adapun Mazhab Hanbali berpendapat bahwa kesalahan bacaan surat Al-Quran selain Al-Fatihah tanpa sengaja di dalam shalat berjamaah tidak masalah. Tetapi jika kesalahan bacaan terjadi pada surat Al-Fatihah dalam shalat, itu menjadi masalah.

وقال الحنابلة : إن أحال اللحان المعنى في غير الفاتحة لم يمنع صحة الصلاة ولا الائتمام به إلا أن يتعمده، فتبطل صلاتهما. أما إن أحال المعنى في الفاتحة فتبطل الصلاة مطلقاً

Artinya, “Mazhab Hanbali mengatakan bahwa jika imam yang salah itu mengubah makna pada surat selain Al-Fatihah, maka [kesalahan] itu tidak mencegah keabsahan shalat dan keabsahan bermakmum kepadanya kecuali jika dilakukan dengan sengaja sehingga [dengan sengaja] batal shalat keduanya. Adapun jika ia mengubah makna pada surat Al-Fatihah, maka batal shalatnya secara mutlak,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua,  juz II, halaman 22).

Kesalahan bacaan karena lupa sebaiknya tidak perlu menjadi masalah publik karena tiada satu pu imam yang menginginkan demikian. Tetapi kami menyarankan agar pihak masjid atau pihak mana pun yang ingin menyelenggarakan shalat berjamaah yang melibatkan massa besar untuk memilih imam yang memang terbiasa mengimami makmum dalam jumlah besar. Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca. Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq, Wassalamu ’alaikum wr. wb.

 

Sumber: https://nu.or.id/bahtsul-masail/imam-salah-baca-al-quran-apakah-sah-shalat-jamaahnya-sGOEY

Festival Anak Sholeh Ke-8 Yayasan Mabin An Nahdliyah Langitan

Festival Anak Sholeh Ke-8 Yayasan Mabin An Nahdliyah Langitan

Langitan, Festival Anak Sholeh tingkat Yayasan Mabin An Nahdliyah Langitan telah sukses digelar dengan tema yang menginspirasi, “Mencetak santri TPQ An Nahdliyah dan Madrasah Diniyah Secabang Yayasan Mabin An Nahdliyah Langitan Sebagai Generasi Muslim Yang Sholeh, Cerdas dan Berprestasi”.

Acara yang berlangsung selama satu hari, tanggal 16 September 2024, di Halaman Madrasah Al Falahiyah Pondok Pesantren Langitan, Kecamatan Widang ini dihadiri oleh berbagai pihak, Pengasuh Pondok Pesantren Langitan KH. Abdullah Habib Faqih, Ketua Yayasan Mabin An Nahdliyah Langitan KH. Ahsan Ghozali, M. A, Pengurus Mabin An Nahdliyah Pusat Tulungagung, dan Pengurus Kortan Mabin An Nahdliyah Langitan.

FAS kali ini disambut antusias oleh anak-anak tidak kurang dari 535 peserta dari berbagai kortan (Koordinator Kecamatan). Berbagai kegiatan cabang lomba yang mendidik dan menginspirasi dilaksanakan, mulai dari lomba Tartilul  Al-Quran (PA-PI), Tahfidz Surat Pilihan, Tahfidz 2 juz, Pildacil, Tilawatul Qur’an, Sholat Shubuh, Adzan & Iqomah, MQK, dan Tahfidz Aqidatul Awwam.

Acara yang dikunjungi oleh ratusan peserta ini berhasil menciptakan atmosfer kebersamaan dan keceriaan. Dengan tema yang mengedepankan nilai-nilai luhur, diharapkan festival ini mampu membekali generasi muda dengan pondasi kuat dalam menjalani kehidupan yang berlandaskan iman dan keyakinan.

Khitanan Massal Festival Anak Sholeh Ke-8

Khitanan Massal Festival Anak Sholeh Ke-8

Khitanan Massal

Tuban-Sebanyak 49 anak dari berbagai KORTAN (Koordinator Kecamatan) Mabin An Nahdliyah Langitan mengikuti Khitanan Massal yang digelar oleh Yayasan Mabin An Nahdliyah Langitan, Ahad (08/9/2024).

Kegiatan Khitanan Massal tersebut diadakan dalam rangka memeriahkan Progam Kerja Festival Anak Sholeh (FAS) Ke 8 Mabin An Nahdliyah Langitan, berlangsung di POSKESTREN Ponpes Langitan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Sejak pukul 06.30 WIB anak-anak telah datang ditemani orang tua maupun pengantar lainnya. Setelah itu, mereka diarak dengan group banjari santri Langitan masuk ke lokasi khitan. Wajah ceria tampak menghias dengan senyum mengembang. 

Tampak hadir saat pembukaan acara tersebut, Pengasuh Ponpes Langitan, KH. Abdullah Habib Faqih, KH. Abdurrohman Faqih, Pengurus Kortan Terdekat, dan  beserta undangan lain.

Wisuda PGTPQ Mabin An Nahdliyah Langitan Ke-4

Wisuda PGTPQ Mabin An Nahdliyah Langitan Ke-4

Tuban-Pendidikan Guru TPQ (PGTPQ) kembali menggelar Rapat Senat Terbuka untuk Wisuda Sarjana ke-IV Sabtu (31/09/2024) di Graha Sandiya
Graha Sandiya PT Semen Gresik (Persero)tbk Tuban . Acara ini diikuti oleh 75 wisudawan dan wisudawati dari angkatan ke VI dan Angkatan ke VII.

Tampak hadirn acara tersebut, Masyayikh Pengasuh Ponpes Langitan, KH. Abdullah Habib Faqih, KH. Abdurrohman Faqih, KH. Ali Marzuqi, Katib Syuriah PBNU Dr. KH. M. Afifudin Dimyathi., L.c., M.A, Ketua Pengurus Yayasan Mabin An Nahdliyah Langitan KH. Ahsan Ghozali  dan Pengurus Kortan (Koordinator Kecamatan) Mabin An Nahdliyah Langitan, dan  beserta undangan lain.

Dalam kesempatan tersebut KH. M. Afifudin Dimyathi., L.c., M.A, menututurkan saat Orasi Ilmiyah prinsip-prinsip dalam mengajar yang di sebutkan di dalam Al Quran

A. Guru harus mempunyai sifat

  1. Ar Rohman (guru harus punya sifat welas (syafaqoh)  berusaha semaksimal mungkin agar santri berhasil dalam belajar Al Quran (ihtimam)
  2. Syadidul Quwa (Mampu Melaksakan apa yang di tugaskan)
  3. Dzu Mirrotin (Punya Ketampan, Akhlak, Perawatan yang bagus)

B. Alamah (mengajarkan sesuai metode yang pernah di lakukan oleh Nabi yakni

  1. System Talqin (Guru Membacakan Al Quran)
  2. System Tashih ( Guru Menyimak Bacaan)
  3. Tadarrus (Membaca Al Quran dengan terus-menerus)

C. Al Quran
Mengajarkan membaca Al Quran dan adab-adab membaca Al Quran

Rapat Tahunan Yasasan Mabin An Nahdliyah Langitan

Rapat Tahunan Yasasan Mabin An Nahdliyah Langitan

 

Tuban – Yayasan Mabin An Nahdliyah Langitan Menggelar Rapat Tahunan di Gedung Yayasan Mabin An Nahdliyah Langitan pada hari Ahad di gedung Yayasan Mabin An Nahdliyah Langitan (24/08/24).  

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Kordinator Kecamatan, Pengurus Senior Yayasan Mabin An Nahdliyah Langitan.

dalam Kesempatan tersebut Ketua Yayasan Mabin An Nahdliyah Langitan Dr. Kh Ahsan Ghozali, M.A  beliau berpesan bahwa sebuah organisasi membutuhkan tiga pilar agar menjadi kokoh dan kuat;

  1. Kekompakan Anggota (Tauhidus Shufuf)
  2. Transparansi dalam hal apapun terutama dalam hal keunagan (As Shafafi)
  3. Management yang baik ( Tadbirun Nidhom)

“Dalam rapat Tahunan  Yayasan Mabin An Nahdliyah tersusun beberapa agenda termasuk Laporan Keuangan selama  perjalanan tahun pertama, pencapaian progam kerja Yayasan Mabin An Nahdliyah Langitan.